Info Terbaru :
SELAMAT DATANG DI HALAMAN KAMI POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA - POSBAKUMADIN KOTA PAREPARE - SULAWESI SELATAN******Memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003. BAB VI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 : 1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud .
 photo A2_zps06958e9b.jpg
Home » » Kesadaran Hukum

Kesadaran Hukum

Written By Unknown on Senin, 17 Maret 2014 | Senin, Maret 17, 2014



Pusat Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan penyuluhan hukum sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPHN. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusat Penyuluhan Hukum menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyuluhan hukum;
  2. pelaksanaan pembinaan, pembentukan, monitoring dan evaluasi desa sadar hukum serta kelompok sadar hukum (kadarkum);
  3. pelaksanaan pengembangan metode, pengembangan penyuluhan hukum, serta pemberian sarana penyuluhan hukum; dan
  4. pelaksanaan pemberdayaan unit penyuluhan hukum, pelaksanaan penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung.
Pusat Penyuluhan Hukum terdiri dari :
  1. Bidang Desa Sadar Hukum;
  2. Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum;
  3. Bidang Pembudayaan Hukum;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Desa Sadar Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pembentukan, monitoring dan evaluasi desa sadar hukum serta kelompok sadar hukum (kadarkum). Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Desa Sadar Hukum menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan pelaksanaan pemetaan desa sadar hukum dan kelompok kadarkum;
  2. pelaksanaan monitoring dan evaluasi desa sadar hukum; dan
  3. penyiapan fasilitasi desa sadar hukum.
Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan metode penyuluhan hukum, pengembangan penyuluh hukum serta mempersiapkan sarana kegiatan penyuluhan hukum. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum, menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan pengembangan metode penyuluhan hukum;
  2. penyiapan pembentukan tenaga fungsional dan kader penyuluh hukum; dan
  3. penyiapan sarana penyuluhan hukum
Bidang Pembudayaan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberdayaan unit pelayanan hukum, pelaksanaan penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pembudayaan Hukum menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan pemberdayaan unit pelayanan hukum sampai kabupaten/kota;
  2. pelaksanaan penyuluhan hukum langsung; dan
  3. pelaksanaan penyuluhan hukum tidak langsung.
Sumber : http://www.bphn.go.id/bantuanhukum/
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 photo kemenkumham-banner_zpsaf5767b4.png

POPULER

MoU

MoU

IKLAN BAKUM

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
POSBAKUMADIN Pengurus
Copyright © 2011. POSBAKUMADIN PAREPARE - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template