Pusat Penyuluhan Hukum mempunyai
tugas melaksanakan fasilitasi dan penyuluhan hukum sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Kepala BPHN. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusat
Penyuluhan Hukum menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyuluhan hukum;
- pelaksanaan pembinaan, pembentukan, monitoring dan evaluasi desa sadar hukum serta kelompok sadar hukum (kadarkum);
- pelaksanaan pengembangan metode, pengembangan penyuluhan hukum, serta pemberian sarana penyuluhan hukum; dan
- pelaksanaan pemberdayaan unit penyuluhan hukum, pelaksanaan penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung.
Pusat Penyuluhan Hukum terdiri dari
:
- Bidang Desa Sadar Hukum;
- Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum;
- Bidang Pembudayaan Hukum;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Desa Sadar Hukum mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pembentukan, monitoring dan evaluasi
desa sadar hukum serta kelompok sadar hukum (kadarkum). Untuk melaksanakan
tugasnya, Bidang Desa Sadar Hukum menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan pelaksanaan pemetaan desa sadar hukum dan kelompok kadarkum;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi desa sadar hukum; dan
- penyiapan fasilitasi desa sadar hukum.
Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan metode penyuluhan hukum, pengembangan
penyuluh hukum serta mempersiapkan sarana kegiatan penyuluhan hukum. Untuk
melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum, menyelenggarakan
fungsi :
- penyiapan pengembangan metode penyuluhan hukum;
- penyiapan pembentukan tenaga fungsional dan kader penyuluh hukum; dan
- penyiapan sarana penyuluhan hukum
Bidang Pembudayaan Hukum
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberdayaan unit pelayanan hukum,
pelaksanaan penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pembudayaan Hukum menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pemberdayaan unit pelayanan hukum sampai kabupaten/kota;
- pelaksanaan penyuluhan hukum langsung; dan
- pelaksanaan penyuluhan hukum tidak langsung.
Sumber : http://www.bphn.go.id/bantuanhukum/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !