Hak Penasehat Hukum
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP, hak penasihat hukum diatur dalam :
Pasal 69
Penasihat
hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua
tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
(1)
Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan
berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu
untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2)
Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam
pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik,
penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada
penasihat hukum.
(3)
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi
oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4)
Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut
disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap
dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
(1)
Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan
tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga
pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2)
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1)
dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas
permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan
memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat
hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki
olehnya.
Pasal 74
Pengurangan
kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada
Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara
dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang
tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta
pihak lain dalam proses.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !