HAK-HAK TERSANGKA DAN
TERDAKWA
Berdasarkan
UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam :
Pasal 50
(1)
Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya
dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2)
Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3)
Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51
Untuk
mempersiapkan pembelaan :
a.
Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya
tentang
apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b.
Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti
olehnya
tentang
apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52
Dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa
berhak
memberikan
keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1)
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau
terdakwa berhak untuk
setiap
waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2)
Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna
kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari
seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat
pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk
mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa
berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1)
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih
atau bagi mereka yang tidak mampu yang
diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat
hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2)
Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1)
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat
hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2)
Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan
berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi
proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada
hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan
atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan
tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh
tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi
penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang
mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa
guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha
mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61
Tersangka
atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya
menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada
hubungannya
dengan
perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk
kepentingan
kekeluargaan.
Pasal 62
(1)
Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan
menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang
diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan
alat tulis menulis.
(2)
Surat-menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau
sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau
pejabat rumah tahanan negara kecuali jikaterdapat cukup alasan untuk diduga
bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3)
Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa itu ditilik atau diperiksa oleh
penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu
diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali
kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".
Pasal 63
Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa
berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka
atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang
yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan
bagi dirinya.
Pasal 66
Tersangka
atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67
Terdakwa
atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan
tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan
hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan
pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka
atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !