Info Terbaru :
SELAMAT DATANG DI HALAMAN KAMI POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA - POSBAKUMADIN KOTA PAREPARE - SULAWESI SELATAN******Memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003. BAB VI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 : 1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud .
 photo A2_zps06958e9b.jpg
Home » » Pendirian POSBAKUMADIN

Pendirian POSBAKUMADIN

Written By Unknown on Kamis, 13 Maret 2014 | Kamis, Maret 13, 2014




 PENDIRIAN POSBAKUMADIN
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia



I. POKOK – POKOK PIKIRAN

Dasar :

Dibentuk dan didirikan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Pasal 57 “Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum”

Landasan :

Melaksanakan Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 jo. Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hakhak Sipil Dan Politik)

Pedoman :

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum berikut dengan Petunjuk Pelaksanaannya

Legalitas :

Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : AHU.5026.AH. 01.04.Tahun 2011 tentang Pengesahan POSBAKUMADIN

Motto :

Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum

Semboyan :

Fiat Justitia Ruat Coelum

Tujuan :

Menampung dan mempekerjakan semua para Sarjana Hukum dan Sarjana Hukum Islam yang belum bekerja atau bekerja bukan pada tempatnya, sehingga para Sarjana Hukum/Islam tidak ada yang menganggur di seluruh tanah air. Masyarakat juga sangat banyak membutuhkan perlindungan & pengayoman serta mempertahankan hak-hak hukum yang banyak dilanggar oleh penguasa dan peradilan sesat pada akhir-akhir ini marak di mana-mana.

Kerja-sama :

Menjalin kerja-sama dengan :
Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI)
Lembaga Informasi Majalah Varia Advokat
Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemberi Bantuan Hukum
Badan-badan Peradilan dan Institusi Penegak Hukum lainnya
Universitas yang memiliki Fakultas Hukum
Institusi Pemerintah dan Swasta.
Badan Internasional.


II. PENGUATAN POSBAKUMADIN

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia disingkat/disebut dengan POSBAKUM ADIN berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor AHU-5026.AH.01.04.Tahun 2011 tertanggal 27 Juli 2011, sebagai badan hukum yang sah dan satu-satunya lembaga Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011; dan sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2014 terkreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Lembaga Pemberi Bantuan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-02. HN.03.03 Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013.
Segenap Pimpinan POSBAKUMADIN Kota Parepare terlebih dahulu menghaturkan Terima Kasih kepada para Pimpinan Mahkamah Agung R.I telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Salam Juang “Fiat Justitia Ruat Coelum”.
 
POSBAKUMADIN KOTA PAREPARE

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 photo kemenkumham-banner_zpsaf5767b4.png

POPULER

MoU

MoU

IKLAN BAKUM

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
POSBAKUMADIN Pengurus
Copyright © 2011. POSBAKUMADIN PAREPARE - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template