PENDIRIAN POSBAKUMADIN
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia
I. POKOK –
POKOK PIKIRAN
Dasar :
Dibentuk dan didirikan amanat Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Pasal 57 “Pada setiap
pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak
mampu dalam memperoleh bantuan hukum”
Landasan :
Melaksanakan Undang-undang Bantuan
Hukum Nomor 16 tahun 2011 jo. Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights
(Kovenan Internasional Tentang Hakhak Sipil Dan Politik)
Pedoman :
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10
Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum berikut dengan Petunjuk
Pelaksanaannya
Legalitas :
Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I
Nomor : AHU.5026.AH. 01.04.Tahun 2011 tentang Pengesahan POSBAKUMADIN
Motto :
Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum
Semboyan :
Fiat Justitia Ruat Coelum
Tujuan :
Menampung dan mempekerjakan semua
para Sarjana Hukum dan Sarjana Hukum Islam yang belum bekerja atau bekerja
bukan pada tempatnya, sehingga para Sarjana Hukum/Islam tidak ada yang
menganggur di seluruh tanah air. Masyarakat juga sangat banyak membutuhkan
perlindungan & pengayoman serta mempertahankan hak-hak hukum yang banyak
dilanggar oleh penguasa dan peradilan sesat pada akhir-akhir ini marak di
mana-mana.
Kerja-sama :
Menjalin kerja-sama dengan :
Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia
(LPAI)
Lembaga Informasi Majalah Varia
Advokat
Lembaga-lembaga dan Badan-badan
Pemberi Bantuan Hukum
Badan-badan Peradilan dan Institusi
Penegak Hukum lainnya
Universitas yang memiliki Fakultas
Hukum
Institusi Pemerintah dan Swasta.
Badan Internasional.
II. PENGUATAN
POSBAKUMADIN
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia disingkat/disebut dengan POSBAKUM ADIN
berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor
AHU-5026.AH.01.04.Tahun 2011 tertanggal 27 Juli 2011, sebagai badan hukum yang
sah dan satu-satunya lembaga Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8
ayat (2) Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011; dan sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagaimana
dimaksud Peraturan Mahkamah Agung No. 01
Tahun 2014 terkreditasi Kementerian
Hukum dan HAM RI sebagai Lembaga Pemberi
Bantuan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-02. HN.03.03 Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013.
Segenap Pimpinan POSBAKUMADIN Kota Parepare
terlebih dahulu menghaturkan Terima Kasih kepada para Pimpinan
Mahkamah Agung R.I telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Salam Juang “Fiat Justitia Ruat Coelum”.
POSBAKUMADIN KOTA PAREPARE
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !