SIMPOSIUM POS BANTUAN HUKUM PERMA NO 1
TAHUN 2014
KUMULASI PERATURAN MENGENAI BANTUAN
HUKUM
Simposium
adalah pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas prasaran-prasaran mengenai suatu pokok atau masalah.
Implementasi adalah pelaksanaan, penerapan. Substansi isi, pada pokoknya
keterkaitan Institusi pada Implementasi Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 01
tahun 2014 :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) yang
berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya” dan Pasal 28 D ayat (1)yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastianhukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”.
2.
Mahkamah Agung R.I. berikut Jajarannya (Pengadilan Tinggi – Pengadilan Tinggi
Agama dan Pengadilan Negeri – Pengadilan Agama – Pengadilan Tata Usaha Negara):
a.
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 Bab XI tentang Bantuan
Hukum yang berbunyi :
Pasal
56
(1)
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum
(2)
Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Pasal
57
(1)
Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari
keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
(2)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud padaayat (1), diberikan secara cumacuma pada
semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(3)
Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
b.
Peraturan Mahkamah Agung R.I.Nomor 01 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
c.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum yang pada
intinya menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan wajib menunjuk Organisasi Pemberi
Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3.
Pemerintah Pusat Cq.Kementerian Hukum & HAM R.I. berikut Jajarannya (Badan
Pembinaan Hukum Nasional – Kantor Wilayah):
a.
Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 BAB VII tentang Pendanaan
berbunyi :
Pasal
16 ayat (1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk
penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuaidengan Undang-Undang ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal
17
(1)
Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
c.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi
dan Akreditasi Lembaga BantuanHukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Dalam
peraturan ini Menteri Hukum dan HAM membentuk Panitia Verifikasi dan Akreditasi
serta menetapkan Lembaga Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan
terakreditasi Hukum.
d.
PERMENHUMHAM No.22 Thn.2013 ttg Peraturan Pelaksanaan P.P.No.42 Thn.2013
Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum
4.
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota :
a.
Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 BAB VII tentang Pendanaan Pasal
19 berbunyi :
(1)
Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
b.
Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 01 tahun 2014 Pasal 7 menjelaskan bahwa
Setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan
permohonan pembebasan biaya perkara, dibuktikan dengan:
(1)
SKTM yang dikeluarkan olehKepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempa, atau
(2)
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM),
Kartu Jamkesmas, Kartu BLT dll.
5. Advokat dengan Organisasinya :
a).
Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 Bab VI Bantuan Hukum Cuma-Cuma Pasal
22 ayat (1) yang berbunyi “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma kepadapencari keadilan yang tidak mampu”.
b).
Peraturan Pemerintahan Nomor 83 tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
c).
Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 01 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :
Pasal
25 huruf c yang berbunyi “ Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau
Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan
hukum cuma-cuma.”
Pasal
26 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa kerjasama kelembagaan dengan Pemberi
Layanan Posbakum Pengadilan bisa dilakukan dengan unit kerja Advokasi hukum
pada Organisasi Profesi Advokat.
Pasal
26 ayat (3) menyebutkan bahwa jika tidak terdapat lembaga sebagaimana pada ayat
(1), maka pengadilan dapat bekerjasama dengan Advokat secara perorangan.
Pasal
26 ayat (4) menyebutkan bahwa Advokat dapat membentuk tim yang terdiri dari Sarjana
Hukum atau Sarjana Syari’ah yang berada dibawah tanggung jawab Advokat.
Pasal
26 ayat (5) menyebutkan bahwa jika tidak dapat kerjasama dengan Advokat, maka
dapat bekerjasama dengan Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah.
Pasal
27 huruf d menyebutkan bahwa Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan harus
memenuhi kriteria salah satunya memiliki minimal satu orang Advokat.
6. Lembaga Pemberi Bantuan Hukum, Organisasi
Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan
a. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun
2011 BAB IV tentang Pemberi Bantuan Hukum Pasal 8 yang berbunyi :
(1)
Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah
memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)
Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a).
berbadan hukum;
b).
terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
c).
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
d).
memiliki pengurus; dan
e).
memiliki program Bantuan Hukum.
b. Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 01 tahun
2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di
Pengadilan Pasal 27 yang menyebutkan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum harus
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a).
Berbentuk badan hukum;
b).
Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan;
c).
Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan;
d).
Memiliki minimal satu orang Advokat;
e).
Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang
bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah;
f). Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh
Pengadilan;
g). Apabila
menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus menempuh
minimal 140 SKS dan lulus matakuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan
di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
Harmonisasi
dan Sinkronisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014
1.
Harmonisasi dan sinkronisasi mengenai regulasi pelayanan bantuan hukum a quo
tidak berjalan menurut ketentuan perundang-undangan menjadikan suatu kendala
dan hambatan.
2.
Mekanisme dan sistem pelaksanaan pelayanan bantuan hukum rumit dan
berbelit-belit menjadikan suatu kendala dan hambatan.
3.
Pemahaman yang kurang memadai bagi semua pihak terkait mengenai aktualisasi
pelayanan bantuan hukum menjadikan suatu kendala dan hambatan.
4.
Kemauan semua pihak untuk membentuk Posbakum di Pengadilan sangat rendah dan
rentan khususnya tentang realisasi pendanaan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !