Info Terbaru :
SELAMAT DATANG DI HALAMAN KAMI POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA - POSBAKUMADIN KOTA PAREPARE - SULAWESI SELATAN******Memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003. BAB VI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 : 1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud .
 photo A2_zps06958e9b.jpg
Home » » Penyimpangan terhadap UU Bantuan Hukum

Penyimpangan terhadap UU Bantuan Hukum

Written By Unknown on Minggu, 16 Maret 2014 | Minggu, Maret 16, 2014


Prinsip persamaan di hadapan hukum dan pernyataan bahwa Indonesia sebagai negara hukum seperti ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Re-publik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan bahwa hak atas bantuan hukum adalah hak konstitusional. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Ban-tuan Hukum bermakna penting bagi perkembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan sekaligus aktualisasi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Aturan mengenai bantuan hukum belum berdiri sendiri dan penjabaran mengenai mekanisme tata cara penyeleng-garaannya masih dalam bentuk peraturan pemerintah dan/atau surat keputusan menteri. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, telah menunjukan suatu kekhususan, yang menitik beratkan Pemberian Bantu-an Hukum dilakukan melalui suatu kelembagaan/organisasi yang harus berbentuk badan hukum. Kelembagaan Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaannya kegiatan Bantuan Hukum diklasifikasikan dalam akreditasi A, B dan C dalam penerimaan dan penyaluran dana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus sebagai Pengawas dari seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi tersebut.

Namun demikian, dalam Undang-undang Bantuan Hu-kum posisi Advokat adalah menjadi bagian dari Pemberi Bantuan Hukum yang dalam hal ini bernaung dalam wadah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan dalam kategori sebagai komponen pemberi Bantuan hukum yang terdiri dari : Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 huruf a Un-dang-Undang Bantuan Hukum.

Untuk itulah maka diharapkan tidak ada kesalahan penaf-siran menyangkut ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum antara seorang Advokat dengan Pemberi Bantuan Hukum dalam konteks Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut. Prinsipnya adalah tanpa bernaung dalam Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, seorang Advokat tetap memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu (miskin).

Perlu diperhatikan dengan diberlakukannya syarat-syarat menjadi Pemberi Bantuan Hukum yang diamanatkan Undang-undang Bantuan Hukum Pasal 8, mengakibatkan adanya sejumlah kelemahan, menjadi peluang timbulnya praktek korupsi dan penyalahgunaan kewenangan jabatan, yang kemudian bisa mengakses dana bantuan hukum ini bagi orang yang sebetulnya tidak layak, namun dengan alasan ter-tentu dipaksakan sebagai lembaga atau Pemberi bantuan hukum, untuk apa?

Sebagai contoh: Undang-Undang Bantuan Hukum telah menegaskan bahwa Pemberi Bantuan Hukum harus ber-badan Hukum, namun jika memperhatikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma-nusia Nomor: M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi/Akreditasi Pelaksanaan Pemberian Ban-tuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011-in casu- ternyata beberapa kantor hukum Advokat dan banyaknya organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tidak berbadan hukum telah dinyatakan lulus Verifikasi/Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan hukum, walaupun OBH tersebut belum memiliki pengesahan “Badan Hukum” dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma-nusia diatas ternyata merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Bantuan Hukum. Seharusnya seorang Advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara cuma-cuma ti-dak menerima bayaran sama sekali sebagai perwujudan dari profesi yang mulia (Officium Nobile) dengan mengacu pada Undang-undang Advokat Nomor 8 tahun 2003 jo. PP Nomor 83 tahun 2008 jis Kode Etik Advokat.

Seharusnya 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal 1 juni 2013, OBH yang belum memiliki badan hukum harus telah mengajukan pengesahan Badan Hukum kepada Direk-torat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (Keputusan Kemenkumham). Jangka waktu 2 bulan yang di-tentukan peraturan Menteri a-quo terhitung sejak tanggal 31 Mei 2013 sampai sekarang belum terlaksana atau terwujud-nya status badan hukum organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut, akan menimbulkan suatu permasalahan hukum ten-tang “tiada kepastian hukum”. Selain itu, Peraturan Menteri tersebut juga secara hirarki perundang-undangan bertentan-gan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Bantuan Hukum itu sendiri.

Selain terjadi penyimpangan dan pelanggaran UU ban-tuan Hukum diatas, pelaksanaan Bantuan hukum yang dilak-sanakan Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum masih sangat minim sosialisasinya, dikarenakan di Pengadilan-pengadilan para hakim hanya mengijinkan yang dapat beracara di Pengadilan atau penanganan perkara liti-gasi hanyalah dapat dilakukan seorang Advokat saja, dengan kata lain komponen-komponen pemberi bantuan hukum lain-nya seperti Paralegal, Dosen dan Mahasiswa hukum tidak diperkenankan memberikan bantuan hukum sehingga san-gat menyulitkan organisasi Pemberi Bantuan Hukum dalam mengimplementasikan UU Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu atau termarginalkan di daerah-daerah terpencil yang selama ini tidak terjangkau pelayanan hukumnya.

 Oleh : Budiman B. Sagala, SH, MH (Advokat Peradin)

Sumber Artikel Varia Advokat :
http://variaadvokat.com/2014/01/penyimpangan-terhadap-uu-bantuan-hukum
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 photo kemenkumham-banner_zpsaf5767b4.png

POPULER

MoU

MoU

IKLAN BAKUM

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
POSBAKUMADIN Pengurus
Copyright © 2011. POSBAKUMADIN PAREPARE - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template