Bab X - Pembubaran perkawinan
Bagian
1
Pembubaran
perkawinan pada umunnya
199.
Perkawinan bubar: 1?. oleh kematian; (KUHPerd. 3, 220.) 2?. oleh tidak-hadirnya
si suami atau si istri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru
istrinya atau suaminya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab XVIII;
(KUHPerd. 493 dst.) 3?. (s.d.u. dg. S. 1916-530.) oleh keputusan hakim setelah
pisah meja dan ranjang dan pendaftaran pernyataan pemutusan perkawinan itu
dalam daftar-daftar catatan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2
bab ini; (KUHPerd. 200 dst.) 4?. oleh perceraian, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini. (KUHPerd. 207 dst.)
Bagian
2
Pembubaran
perkawinan setelah pisah meja dan ranjang
200.
Bila suami-istri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dari
alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua
belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa
perdamaian antara kedua belah pihak, maka mereka masing-masing bebas untuk
menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka
dibubarkan. (KUHPerd. 233, 236, 242, 248.)
201.
Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dari
bulan ke bulan dipangggil ke pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan
mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk
berdamai dengan pihak lawan. (KUHPerd. 248.)
202.
Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, pengadilan negeri harus memerintahkan,
agar suami-istri itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih
hakim anggota, yang akan berusaha mendamaikan mereka. Bila usaha itu tidak
berhasil, hakim harus memerintahkan untuk menghadap kembali lagi, paling cepat
tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap. (Ov.
46; KUHPerd. 208, 236, 239, 248, 1023; Rv. 31.) (s.d.t. dg. S. 1923-287 jo.
441.) Bila ada alasan sah untuk tidak menghadap, maka anggota atau para anggota
yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami-istri itu. (s.d.t. dg. S. 1923-287,
441, s.d.u. dg. S. 1925-497, 678 jo. S. 1926-63.) Bila salah seorang dari
suami-istri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum
pengadilan negeri yang kepadanya permohonan itu diajukan, maka pengadilan
negeri itu atau dalam hal tidak ada badan semacam itu boleh meminta
kepala/pejabat pemerintah setempat yang di daerah hukumnya kedua suami-istri
itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga
alinea terdahulu. Pejabat yang ditunjuk ini akan membuat berita acara tentang
tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada pengadilan
negeri tersebut pertama. (s.d.t. dg. S. 1923-287 jo. 441.) Bila salah seorang
dari suami-istri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar Indonesia,
pengadilan negeri boleh meminta kepada seorang pejabat pengadilan di negara
tempat mereka berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea
satu dan dua, atau memerintahkannya kepada pegawai Perwakilan Indonesia di
tempat tinggal suami-istri itu. Berita acara mengenai hal itu dikirimkan kepada
pengadilan negeri itu.
203.
(s.d.u. dg. S. 1923-286 jo. 441.) Bila pertemuan yang kedua ternyata sia-sia
juga, maka setelah mendengar penuntut umum, pengadilan negeri harus mengambil
keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah
dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas. Namun demikian, setelah mengadakan
pemeriksaan, pengadilan negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam
bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai. (KUHPerd.
240.)
204.
Terhadap putusan pengadilan negeri ini boleh dimintakan banding kepada hakim
yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan. (Ov. 45; KUHPerd.
241, 1023.)
205.
(s.d.u. dg. S. 1916-530.) Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan
pendaftarannya dalam daftar-daftar catatan sipil. Pendaftarannya harus
dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti
yang ditentukan dalam pasal 221 tentang perceraian. (KUHPerd. 245; BS. 64;
bdgk. S. 1945-14, S. 1946-24.)
206.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pembubaran perkawinan tidak mengurangi
akibat-akibat yang diatur dalam pasal-pasal 222 sampai dengan 228 dan pasal 231
yang berdasarkan pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga
tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan permufakatan berkenaan dengan
pasal 237, telah ditetapkan oleh suami-istri itu, baik terhadap diri mereka
maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak. Pada waktu memutuskan
pisah meja dan ranjang itu, hakim mengangkat salah seorang dari antara orang
tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali. Atas permohonan
kedua orang tua atau salah seorang dari mereka, pengadilan negeri, berdasarkan
keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan
hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan
alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang
termaksud dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah
para orang tua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dari
anak-anak yang masih di bawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat
segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa
jaminan. (KUHPerd. 230, 246a; Rv. 54 dst.) (s.d.u. dg. S. 1927-456.)
Pemeriksaan terhadap orang tua dan wali pengawas, yang bertempat tinggal di
luar daerah hukum pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan kepada pengadilan
negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan
berita acara tentang hal itu kepada pengadilan negeri tersebut pertama.
Pemanggilan para orang tua dan wali pengawas dilakukan dengan cara seperti yang
ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Mereka dapat
mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 334. Salah satu
dari kedua orang tua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap
atas panggilan, boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah
suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk
pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orang tua itu sendiri, atau
setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan,
bahwa dia telah maklum tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang
dimulai. Orang tua yang permohonannya telah ditolak, dan orang tua yang kendati
mengadakan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya
telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah
keputusan itu diucapkan. (Rv. 83, 341.) Bila anak yang belum dewasa belum
benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan
pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan atau dalam penetapan
harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea
kedua, ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku terhadap hal ini.
206a.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis 390, 421; s.d.u. dg. S. 1938-622.) Dalam menyatakan
pemutusan atau pada pengubahan seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga pasal
206, bila ada ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orang tua yang tidak
diserahi tugas perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan
dan pendidikan anak-anak yang belum dewasa, pengadilan negeri dapat pula
memberi perintah tersebut dalam pasal 230b, dengan cara dan dengan
akibat-akibat seperti yang ditentukan dalam pasal itu. Dalam hal tidak ada
perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu pada pengadilan,
setelah penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar
catatan sipil. (KUHPerd. 298.)
206b.
(s.d.t. dg. S. 1923-31.) Ketentuan pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang
yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu
dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.
Bagian
3
Perceraian
perkawinan
207.
(s.d.u. dg. S. 1925-199 jo. 273.) Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan
kepada pengadilan negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat
tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam pasal 831
Reglemen Acara Perdata, atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak
mempunyai tempat tinggal pokok. Jika pada waktu mengajukan surat permohonan
tersebut di atas si suami tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal
yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu harus diajukan kepada
pengadilan negeri tempat kediaman si istri yang sebenarnya. (KUHPerd. 17, 20
dst., 33; Rv. 931 dst.)
208.
Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan
bersama. (KUHPerd. 200 dst., 236; Rv. 78.)
209.
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
1?. zinah; (KUHPerd. 32, 310, 909.) 2?. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan
itikad buruk; (KUHPerd. 211, 218.) 3?. (s.d.u. dg. S. 1917-497 jo. 646.)
dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi,
setelah dilangsungkan perkawinan; (KUHPerd. 210.) 4?. pencederaan berat atau
penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dari suami-istri itu terhadap
yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau
mendatangkan luka-luka yang berbahaya. (Ov. 63; KUHPerd. 233.)
210.
Bila salah seorang dari suami-istri itu dengan keputusan hakim dikenakan
hukuman, karena telah berzinah, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan,
cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada pengadilan negeri, dengan
surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
(s.d.u. dg. S. 1917-497 jo. 645.) Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian
perkawinan ini dituntut karena si suami atau si istri dikenakan hukuman penjara
lima tahun atau hukuman yang lebih berat. (KUHPerd. 219, 233 dst., 909, 1918;
Sv. 189, 314.)
211.
(s.d.u. dg. S. 1925-199 jo. 273.) Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat
tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan tempat
tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah timbulnya
sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga
diajukan kepada pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir. Tuntutan
akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama
dengan itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat
tinggal bersama tanpa alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau
istrinya. Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung
sejak suami atau istri itu meninggalkan tempat tinggal bersama mereka. Bila
kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan
dihitung sejak berakhirnya alasan itu. (KUHPerd. 21, 106 dst., 199, 218, 233
dst., 463, 493.)
212.
Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat,
dengan izin hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya
persidangan. Pengadilan negeri akan menunjuk rumah di mana istri itu harus
tinggal. (KUHPerd. 21, 106, 214, 216; Rv. 835.)
213.
Isteri itu berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan
hakim harus dibayar oleh si suami kepada istrinya selama berlangsungnya perkara
itu. Bila istri itu, tanpa izin hakim, meninggalkan tempat tinggal yang
ditunjuk baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh tidak diberi hak lagi
untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat
dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya. (KUHPerd.
105, 107, 212, 217, 226, 324 dst.; Rv. 839.)
214.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengadilan negeri, selama persidangan
masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orang tua untuk
sementara, seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan
wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak kepada
pihak lain dari antara orang tua itu, atau kepada orang yang ditunjuk oleh
pengadilan negeri, atau kepada dewan perwalian. Terhadap penetapan-penetapan
ini tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-penetapan itu tetap berlaku
sampai putusan yang menolak gugatan perceraian memperoleh kekuatan hukum yang
pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai
satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk
mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti. (Rv. 836, 839.)
Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku
alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f.
215.
Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si istri tidak terhenti selama perkara
berjalan; hal ini tidak mengurangi wewenang si istri untuk melindungi haknya,
dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam
ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata. Semua akta si suami yang sengaja
mengurangi hak-hak si istri adalah batal. (KUHPerd. 105, 124, 192, 1341; Rv.
840.)
216.
Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian
suami-istri, entah perdamaian itu terjadi sesudah si suami atau si istri
mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk
menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan. Undang-undang
menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si istri tinggal bersama
lagi setelah si istri dengan izin hakim meninggalkan rumah kediaman mereka
bersama. (KUHPerd. 212 dst., 217, 220, 235, 1921; Rv. 831 dst.)
217.
Suami atau istri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang
timbul setelah perdamaian, boleh mempergunakan alasan-alasan yang lama untuk
mendukung gugatannya. (KUHPerd. 209, 213, 219.)
218.
Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal
bersama dengan itikad buruk, gugur bila suami atau istri, sebelum diputuskan
perceraian, kembali ke rumah kediaman bersama. Namun bila setelah kembali, suami
atau istri itu meninggalkan lagi rumah tinggal bersama tanpa sebab yang sah,
pihak lain boleh memulai gugatan baru untuk perceraian perkawinan enam bulan
setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan alasan-alasan lama untuk mendukung
gugatannya. Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila
pihak yang meninggalkan tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi.
(KUHPerd. 211, 216 dst.)
219.
Dalam kedua hal yang diatur dalam pasal 210, suami atau istri yang membiarkan
lampau waktu enam bulan terhitung dari hari putusan hakim mendapat kekuatan
hukum yang pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian
perkawinan. Bila salah seorang dari suami-istri itu berada di luar negeri pada
waktu pihak yang lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang
ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.
220.
Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dari kedua suami-istri
meninggal sebelum ada putusan. (KUHPerd. 199-11.)
221.
(s.d.u. dg. S. 1916-530.) Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan
pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar-daftar
catatan sipil. Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua
suami-istri atau salah seorang dari mereka di tempat pendaftaran perkawinan
itu. Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia, maka pendaftaran harus
dilakukan dalam daftar-daftar catatan sipil di Jakarta. Pendaftaran itu harus
dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan itu
memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Bila pendaftaran itu tidak dilakukan
dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus, dan perceraian
tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama. (KUHPerd.
245, 254; BS. 64; Rv. 843; untuk ketentuan-ketentuan sementara yang menyimpang
dan pengaturan-pengaturan tentang pendaftaran, lihat S. 1945-14, S. 1946-24.)
222.
Suami atau istri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh
menikmati keuntungan-keuntungan yang dijanjikan kepadanya oleh pihak lain
berkenaan dengan perkawinan mereka, sekalipun keuntungan-keuntungan itu
dijanjikan secara timbal-balik. (KUHPerd. 139, 168 dst., 228, 327.)
223.
Sebaliknya, suami atau istri yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu,
kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan
dengan perkawinan mereka. (KUHPerd. 139, 168 dst., 228, 317.)
224.
Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan, yang dijanjikan
akan keluar setelah kematian salah seorang dari suami-istri itu, tidak segera
dapat dituntut; pihak yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan,
baru boleh mempergunakan haknya akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak
lawannya meninggal. (KUHPerd. 168 dst., 173, 175, 317.)
225.
Bila suami atau istri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak
mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka pengadilan
negeri akan menetapkan pembayaran, tunjangan hidup baginya dari harta pihak
yang lain. (KUHPerd. 103, 227.)
226.
Dihapus dg. S. 1938-622.
227.
Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau
si istri.
228.
Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian
perkawinan, tetap harus dibayar kepada si suami atau si istri yang mendapat
jari untuk kepentingannya. (KUHPerd. 176 dst., 222.)
229.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Setelah memutuskan perceraian, dan
setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua atau keluarga
sedarah atau semenda dari anak-anak yang di bawah umur, pengadilan negeri akan
menetapkan siapa dari kedua orang tua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap
anak, kecuali jika kedua orang tua itu telah dipecat atau dilepaskan dari
kekuasaan orang tua, dengan mengindahkan putusan-putusan hakim terdahulu yang
mungkin memecat atau melepaskan mereka dari kekuasaan orang tua. (KUHPerd.
230a, b, 319a.) Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian
perkawinan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah
dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan atau banding.
Terhadap penetapan ini, si ayah atau si ibu yang tidak diangkat menjadi wali
boleh melakukan perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud
dalam alinea pertama. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh
hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya. (Rv. 83.) Si ayah atau si
ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali, atau yang
perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam
alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan itu. (Rv. 341.) Alinea
keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua.
230.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengadilan negeri, atas dasar hal-hal yang
terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang
pasti, berkuasa untuk mengubah penetapan-penetapan yang telah diberikan menurut
alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orang tua atau salah
seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, para wali
pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah umur.
Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada
perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan. Ketentuan alinea keempat
dan kelima pasal 206 berlaku terhadap hal ini.
230a.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390.) Bila anak-anak yang di bawah umur belum
berada dalam kekuasaan nyata orang yang berdasarkan pasal 229 atau pasal 230
ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan si ayah, si ibu, atau dewan
perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan pasal 214 alinea
pertama, maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak
itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima pasal 319h
dalam hal ini berlaku.
230b.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pada penetapan termaksud dalam alinea
pertama pasal 229, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang
dimaksud dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada
kekhawatiran yang beralasan, bahwa orang tua yang tidak diserahi tugas
perwalian, tidak akan memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan
pendidikan anak-anak yang masih di bawah umur, pengadilan negeri boleh memerintahkan
juga, bahwa orang tua itu untuk biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap
minggu atau tiap-tiap bulan atau tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan kepada
dewan perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu ditentukan.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 229 berlaku juga
terhadap perintah ini.
230c.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421; s.d.u. dg. S. 1938-622.) Bila tidak ada
perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan
perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan itu lewat pengadilan, setelah
putusan tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar
catatan sipil.
230d.
s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421; hapus dg. S. 1938-622.
231.
Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang
lahir dari perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan yang telah
dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang, atau oleh perjanjian perkawinan
orang tua mereka. Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain
dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah
terjadi perceraian perkawinan. (KUHPerd. 175, 178, 181 dst., 311, 317, 852
dst.)
232.
Bila suami-istri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta-bersama,
pembagian harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan cara seperti yang
ditentukan dalam Bab VI. (KUHPerd. 126, 128, 1066 dst.)
232a.
(s.d.t. dg. S. 1923-31, s.d.u. dg. S. 1928-546.) Bila suami-istri itu kawin
kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut hukum dengan
sendirinya timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun
hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang
sekiranya telah dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara
perceraian itu dan perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya
penetapan-penetapan hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan
suami-istri itu dari perwalian atas anak-anak mereka sendiri,
penetapan-penetapan mana harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dari
kekuasaan orang tua. Segala persetujuan antara suami-istri yang bertentangan
dengan ini adalah batal. (KUHPerd. 33, 149, 196-198.)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !