Posbakumadin – Parepare
: Pengurus Pos
Bantuan Hukum (OBH) dari Pos Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia
(Posbakumadin) Kota Parepare, Selasa (15/6), melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Parepare, dalam rangka menindaklanjuti pendirian Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Negeri Parepare.
Sebagaimana
diketahui, pendirian Pos Bantuan Hukum di Pengadilan, merupakan implementasi
dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan PP 42 tahun 2013, dimana syarat
pendirian Posbakum di Pengadilan harus memenuhi syarat tertentu, seperti sudah
terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Merujuk dari ketentuan itu, Pos
Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah salah satu OBH
yang memenuhi criteria berdassarkan peraturan yang ada.
Menurut
Koordinator Posbakumadin Kota Parepare,
Advokat Rachmat S. Lulung, SH, pertemuan tersebut, merupakan pertemuan lanjutan
dari pertemuan sebelumnya.
“Pertemuan
itu, untuk menyerahkan draf kerjasama antara Posbakumadin Kota Parepe dengan PN
Parepare. Insyah Allah minggu depan MoU sudah ditandatangani”. Kata Rachmat.
Dijelaskannya,
selain MoU tersebut, pihak PN Parepare, juga menyiapkan ruangan Posbakum di
Kantor PN Parepare.
“Penyediaan
ruang di PN ini, untuk memudahkan
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum. Ini merupakan komitmen dari
Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) untuk peduli terhadap masyarakat yang
membutuhkan bantuan hukum lewat Posbakumadin”. Tambah Rachmat.
Secara
terpisah Ketua PN Parepare, Yuswardi, SH didampingi Sekretarisnya, Muh. Ansar
Tamar, SH, MH, menyambut baik kehadiran Posbakumadin Parepare untuk melakukan
MoU dengan pihaknya.
“Selama
ini memang belum terbentuk Pos Bakum di PN Parepare. Dengan adanya MoU nantinya
akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. Kami sudah
menyiapkan ruangan untuk Posbakumadin di kantor PN”. Ungkap Yuswardi.
Akan
halnya Sekretaris PN Parepare, Muh. Ansar tamar, SH, MH, akan segera membenahi
ruangan yang akan ditempati Posbakum di PN Parepare.
“Untuk
memudahkan pelayanan, kami juga akan menyiapkan perangkat telepon, untuk
memudahkan komunikasi. Sementara ini kami mempersiapkan MoU dan kerjasama
secara tertulis”. Kata Ansar.
Sementara
itu, Ketua Posbakumadin Kota Parepare, Advokat Sulhayat Takdir, SH, mengatakan dengan
kehadiran pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Parepare diharapkan, akan
membantu masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. Tidak saja memberikan
bantuan hukum, Posbakumadin juga akan melaksanakan berbagai kegiatan
sosialisasi dan Kadarkum.
“Kita
sementara giat melakukan pertemuan dengan Pemkot Parepare maupun Instansi
lainnya, untuk bekerjasama dalam kaitannya dengan program kerja bantuan hukum”.
Katanya. (soel)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !