Info Terbaru :
SELAMAT DATANG DI HALAMAN KAMI POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA - POSBAKUMADIN KOTA PAREPARE - SULAWESI SELATAN******Memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003. BAB VI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 : 1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud .
 photo A2_zps06958e9b.jpg
Home » » Posbakumadin Parepare MoU Pengadilan Negeri Parepare

Posbakumadin Parepare MoU Pengadilan Negeri Parepare

Written By Unknown on Selasa, 15 April 2014 | Selasa, April 15, 2014



Posbakumadin – Parepare : Pengurus Pos Bantuan Hukum (OBH) dari Pos Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Parepare, Selasa (15/6), melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, dalam rangka menindaklanjuti pendirian Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Parepare.


Sebagaimana diketahui, pendirian Pos Bantuan Hukum di Pengadilan, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan PP 42 tahun 2013, dimana syarat pendirian Posbakum di Pengadilan harus memenuhi syarat tertentu, seperti sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Merujuk dari ketentuan itu, Pos Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah salah satu OBH yang memenuhi criteria berdassarkan peraturan yang ada.

Menurut Koordinator  Posbakumadin Kota Parepare, Advokat Rachmat S. Lulung, SH, pertemuan tersebut, merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya.

“Pertemuan itu, untuk menyerahkan draf kerjasama antara Posbakumadin Kota Parepe dengan PN Parepare. Insyah Allah minggu depan MoU sudah ditandatangani”. Kata Rachmat.
Dijelaskannya, selain MoU tersebut, pihak PN Parepare, juga menyiapkan ruangan Posbakum di Kantor PN Parepare.

“Penyediaan ruang di PN  ini, untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum. Ini merupakan komitmen dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) untuk peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum lewat Posbakumadin”. Tambah Rachmat.

Secara terpisah Ketua PN Parepare, Yuswardi, SH didampingi Sekretarisnya, Muh. Ansar Tamar, SH, MH, menyambut baik kehadiran Posbakumadin Parepare untuk melakukan MoU dengan pihaknya.

“Selama ini memang belum terbentuk Pos Bakum di PN Parepare. Dengan adanya MoU nantinya akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. Kami sudah menyiapkan ruangan untuk Posbakumadin di kantor PN”. Ungkap Yuswardi.

Akan halnya Sekretaris PN Parepare, Muh. Ansar tamar, SH, MH, akan segera membenahi ruangan yang akan ditempati Posbakum di PN Parepare.

“Untuk memudahkan pelayanan, kami juga akan menyiapkan perangkat telepon, untuk memudahkan komunikasi. Sementara ini kami mempersiapkan MoU dan kerjasama secara tertulis”. Kata Ansar.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Kota Parepare, Advokat Sulhayat Takdir, SH, mengatakan dengan kehadiran pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Parepare diharapkan, akan membantu masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. Tidak saja memberikan bantuan hukum, Posbakumadin juga akan melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan Kadarkum.

“Kita sementara giat melakukan pertemuan dengan Pemkot Parepare maupun Instansi lainnya, untuk bekerjasama dalam kaitannya dengan program kerja bantuan hukum”. Katanya. (soel)



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 photo kemenkumham-banner_zpsaf5767b4.png

POPULER

MoU

MoU

IKLAN BAKUM

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
POSBAKUMADIN Pengurus
Copyright © 2011. POSBAKUMADIN PAREPARE - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template