KUH Perdata Keayahan dan asal keturunan anak-anak - Kekeluargaan sedarah dan semenda
Bab XII - Keayahan dan asal keturunan anak-anak
Bagian
1
Anak-anak
sah.
250.
Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh si suami
sebagai ayahnya. (KUHPerd. 34, 95, 100-102, 106 dst., 1916)
251.
Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari
perkawinan, dapat diingkari oleh si suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh
dilakukan dalam hal-hal berikut: 1?. bila sebelum perkawinan, suami itu telah
mengetahui kehamilan itu; 2?. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan
akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang
berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya; 3?. bila anak itu dilahirkan
tidak hidup. (KUHPerd. 2; BS. 39.)
252.
Si suami boleh mengingkari keabsahan si anak, bila dia dapat membuktikan, bahwa
sejak hari ketiga ratus sampai keseratus delapan puluh sebelum lahirnya anak
itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan
jasmaniah dengan istrinya, baik karena keadaan terpisah, maupun karena sesuatu
yang kebetulan saja. Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, si
suami tidak dapat mengingkari anak itu sebagai anaknya. (KUHPerd. 258, 1865.)
253.
Si suami tidak dapat mengingkari keabsahan si anak atas dasar perzinahan,
kecuali bila kelahiran si anak telah dirahasiakan terhadapnya; dalam hal itu,
dia harus diperkenankan untuk menjadikan hal itu sebagai bukti yang sempurna,
bahwa dia bukan ayah anak itu. (KUHPerd. 1965.)
254.
Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari
setelah putusan pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti,
tanpa mengurangi hak istrinya untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok
kiranya untuk menjadi bukti bahwa suaminya adalah ayah anak itu. Bila
pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami-istri itu tidak
menyebabkan anak itu memperoleh kedudukan sebagai anak sah. (KUHPerd. 221, 242,
248, 1965.)
255.
Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak
sah. (KUHPerd. 106, 199.) (s.d.t. dg. S. 1923-31.) Bila kedua orang tua seorang
anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali
satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan
cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
256.
Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 251, 252, 253, dan 254,
pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan si suami dalam waktu satu bulan,
bila dia berada di tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar itu: dalam waktu
dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di situ; dalam waktu
dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak itu telah
disembunyikan terhadapnya.
Semua
akta yang dibuat di luar pengadilan, yang berisi pengingkaran si suami, tidak mempunyai
kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka
hakim. Bila si suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta yang dibuat di
luar pengadilan, meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi
para ahli warisnya terbuka jangka waktu baru selama dua bulan untuk mengajukan
tuntutan hukum mereka. (KUHPerd. 257 dst., 1058, 1979; lihat S. 1946-67.)
257.
Tuntutan hukum yang diajukan oleh si suami itu gugur bila para ahli waris tidak
melanjutkannya dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari meninggalnya suami.
(KUHPerd. 259, 1979.)
258.
Bila si suami meninggal sebelum dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal
waktunya untuk itu masih berjalan, maka para ahli warisnya tidak dapat
mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal tersebut dalam pasal 252.
Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan
terhitung sejak anak itu memiliki harta-benda si suami, atau sejak para ahli
warisnya terganggu dalam memilikinya oleh si anak. (KUHPerd. 259, 472, 833
dst.)
259.
Dalam hal-hal di mana para ahli waris, berkenaan dengan pasal-pasal 256, 257,
dan 258, mempunyai wewenang untuk memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk
membantah keabsahan seorang anak, mereka akan memperoleh jangka waktu satu
tahun, bila salah seorang atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar
negeri. Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipatduakan. Dengan S.
1946-67, berlaku 13 Juli 1946, ditentukan: (1) Hakim yang menangani gugatan
yang dilakukan atau mungkin akan dilakukan untuk mengingkari keabsahan seorang
anak, berwenang sampai pada waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah, untuk
memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam pasal 256 sampai dengan 259 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata untuk mengingkari keabsahan seorang anak dengan
akta yang dibuat di luar pengadilan, untuk mengajukan suatu gugatan
pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka
waktu tertentu ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka waktu
tersebut di atas karena keadaan-keadaan luar biasa, selayaknya tidak dapat
diharapkan. (2) Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan
oleh hakim karena jabatan.
260.
Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada
wali yang secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus
dipanggil dengan sah untuk sidang itu. (KUHPerd. 102, 110, 310, 359, 1920.)
261.
Asal-keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang
didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil. (BS. 34.) Bila tidak ada akta
demikian, cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu
sebagai anak sah. (KUHPerd. 13, 101, 286; BS. 37.)
262.
Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran
dan karena kekeluargaan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya,
bahwa dia termasuk di dalamnya. Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini
antara lain adalah: bahwa orang-orang itu selalu memakai nama si ayah yang
dikatakannya telah menurunkannya; (KUHPerd. 10; BS. 30.) bahwa ayah itu telah
memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hat
pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya; (KUHPerd. 104, 298 dst.) bahwa
masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak si ayah; bahwa sanak-saudaranya
mengakui dia sebagai anak si ayah. (KUHPerd. 102.)
263.
Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan
dengan kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai dengan akta kelahirannya,
dan sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah kedudukan yang dimiliki
seseorang sesuai dengan akta kelahirannya. (KUHPerd. 102, 322.)
264.
Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak
terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam
daftar-daftar catatan sipil atau seakan-akan dilahirkan dari ayah-ibu yang
tidak dikenal, maka asal-keturunannya dapat dibuktikan dengan saksi-saksi.
Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila
ada bukti permulaan tertulis; atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk
dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat
dianggap cukup berbobot untuk memperkenankan pembuktian demikian. (KUHPerd.
288, 1922; BS. 27.)
265.
Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat keluarga, daftar-daftar dan
surat-surat rumah tangga si ayah atau si ibu, atau akta-akta notaris atau
akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-pihak yang tersangkut dalam
perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya berkepentingan dalam
perselisihan itu. (KUHPerd. 268, 1881, 1902; BS. 27.)
266.
Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukan,
bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal-keturunannya bukan anak dari ibu
yang diakuinya sebagai ibunya; atau juga, bila soal ibu telah dibuktikan, bahwa
dia bukan anak dari suami ibu itu. (KUHPerd. 264 dst., 286 dst.)
267.
Hanya hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan
suatu kedudukan. (KUHPerd. 268, 1920.)
268.
Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan,
sebelum keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan itu diucapkan. Akan
tetapi jawatan kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti
itu, bila pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti
permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan pasal 265, dan pada permulaan
pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan. (KUHPerd. 268,
alinea kedua tak berlaku terhadap golongan Tionghoa, lihat Chin. 1-1?g.) Dalam
hal terakhir ini, pemeriksaan perkara pidana di sidang umum tidak boleh ditunda
karena pemeriksaan perkara perdata. (AB. 30; KUHPerd. 267, 1918; BS. 27 dst.;
Sv. 409; KUHP 529.)
269.
Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap si anak, tidak terkena
kedaluwarsa. (KUHPerd. 1967, 1986.)
270.
Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat
melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak itu meninggal waktu masih di
bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi dewasa. (KUHPerd. 258, 883,
1058.)
271.
Namun para ahli waris itu dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hati
itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan
tuntutan itu selama tiga tahun sejak tindakan acara yang terakhir dilakukan.
(KUHPerd. 257, 833; Rv. 273 dst.)
271a.
(s.d.t. dg. S. 1937-595, mb. 1 Januari 1939.) Orang yang gugatannya untuk
memperjuangkan suatu kedudukan *79 perdata atau untuk mengingkari keabsahan
seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang
pasti, harus menyuruh mendaftarkan putusan itu dalam daftar kelahiran yang
sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus
diterangkan pada margin akta kelahiran itu.
Bagian
2
Pengesahan
anak-anak luar kawin
272.
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan
darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari ayah dan ibu mereka, bila
sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah
terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
(KUHPerd. 40, 275, 277, 280 dst., 862, 867; BS. 53, 61-9?.)
273.
Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari
pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain
dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran. (KUHPerd. 29, 31, 280,
283.)
274.
Bila orang tua itu, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan, telah lalai
untuk mengakui anak di luar kawin mereka, kelalaian ini dapat diperbaiki dengan
surat pengesahan dari pemerintah, yang diberikan setelah mendengar nasihat
Mahkamah Agung. (Ov. 16; KUHPerd. 276; BS. 61-9?.)
275.
(s.d.u. dg. S. 1896-115.) Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal
yang lampau, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui menurut
undang-undang: 1?. bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian
salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan; 2?. bila
anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau
yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia, atau bila ada
keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut
pertimbangan pemerintah. (KUHPerd. 272, 276, 278.)
276.
(s.d.u. dg. S. 1896-115.) Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal
yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung, bila menganggap perlu, sebelum
memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk mendengar
keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan, bahwa permohonan
pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara. (KUHPerd. 290.)
277.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya
perkawinan orang tuanya maupun dengan surat pengesahan menurut pasal 274, menimbulkan
akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan undang-undang yang sama,
seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu. (KUHPerd. 852.)
278.
(s.d.u. dg. S. 1896-115.) Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 275, pengesahan
itu hanya berlaku mulai hari diberikannya surat pengesahan dari pemerintah; hal
itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal
pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lainnya
dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui
pemberian surat pengesahan itu. (KUHPerd. 852dst.)
279.
Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang
tercantum dalam pasal-pasal yang lalu, anak yang telah meninggal dan
meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu berakibat
menguntungkan keturunan itu. (KUHPerd. 272, 274, 842, 852.)
Bagian
3
Pengakuan
anak-anak luar kawin
280.
Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata
antara anak itu dan ayah atau ibunya. (KUHPerd. 30 dst., 40, 47, 272 dst., 306,
319, 328, 363, 363, 862, 871, 873, 908, 916.)
281.
Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta
otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan
perkawinan. (Not. 37a.) Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta
yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran
menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada tepi akta
kelahiran, bila akta itu ada. (KUHPerd. 40, 272, 862, 908, 1868; BS. 41, 53,
61-9?.) Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain, tiap-tiap
orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada tepi akta
kelahirannya. Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada tepi akta
kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah
diperoleh anak yang diakui itu.
282.
Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada
harganya, kecuali jika orang yang masih di bawah umur itu telah mencapai umur
genap sembilan belas tahun, dan pengakuan itu bukan akibat dari paksaan,
kekeliruan, penipuan atau bujukan. (BS. 42.) Namun anak perempuan di bawah umur
boleh melakukan pengakuan itu, sebelum dia mencapai umur sembilan belas tahun.
(KUHPerd. 29, 108, 330, 446, 452, 1321, 1446, 1449.)
283.
Anak yang dilahirkan karena perzinahan atau penodaan darah (incest), tidak
boleh diakui, tanpa mengurangi ketentuan pasal 273 mengenai anak penodaan
darah. (KUHPerd. 30 dst., 41, 252 dst., 272, 289, 867 dst.; BS. 42.)
284.
(s.d.u. dg. S. 1896-108.)(1) Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima
selama ibunya hidup, meskipun ibu itu termasuk golongan Indonesia atau yang
disamakan dengan golongan itu, bila si ibu tidak menyetujui pengakuan itu.
(KUHPerd. 280 dst., 354.) Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya
meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap ayahnya.
(KUHPerd. 288.) Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya
termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu,
berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah,
tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh si ibu
dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan si
ayah.
285.
Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami-istri selama perkawinan
untuk kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan
dengan orang lain dari istrinya atau suaminya, tidak dapat mendatangkan
kerugian, baik kepada suami atau istri itu maupun kepada anak-anak yang
dilahirkan dari perkawinan itu. Walaupun demikian, pengakuan itu mempunyai
akibat-akibat setelah pembubaran perkawinan, bila dari perkawinan itu tidak ada
seorang keturunan pun yang lahir. (KUHPerd. 199, 277.)
286.
Semua pengakuan yang dilakukan oleh ayah atau ibunya, demikian pula semua
tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap
orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu. (KUHPerd. 261 dst., 282.)
287.
Dilarang menyelidiki siapa ayah seorang anak. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Namun
dalam hal kejahatan tersebut dalam pasal 285 sampai dengan 288, 294 atau 332
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu
bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang terhadapnya, dilakukan
kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang berkepentingan, orang yang bersalah
boleh dinyatakan sebagai ayah anak itu. (KUHPerd. 252 dst.)
288.
Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan. Dalam hal itu, si anak wajib
membuktikan bahwa dia adalah anak yang dilahirkan ibu itu. Si anak tidak
diperkenankan melakukan pembuktian dengan saksi-saksi, kecuali bila telah ada
bukti permulaan tertulis. (KUHPerd. 265, 1902, 1914.)
289.
Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa ayah atau ibunya, dalam
hal-hal di mana menurut pasal 283 pengakuan tidak boleh dilakukan.
Bab XIII - Kekeluargaan sedarah dan semenda
290.
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang, di mana
yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang
mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan
jumlah kelahiran: setiap kelahiran disebut derajat. (KUHPerd. 30, 872 dst.,
877.)
291.
Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus
adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan
dari yang lain; garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di
mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak
asal yang sama.
292.
Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dari garis lurus ke atas.
Yang pertama merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; yang
terakhir adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya.
(KUHPerd. 842, 850, 852 dst., 857.)
293.
Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya
kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian
dengan ayahnya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua,
dan demikianlah seterusnya; sebaliknya, dalam garis ke atas, seorang bapak dan
seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan
kedua, dan demikianlah seterusnya.
294.
Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran,
mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak-asal yang sama dan
terdekat, dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang
lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman dan
keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat,
dan demikian seterusnya. (KUHPerd. 850.)
295.
Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan,
yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan keluarga sedarah dari
pihak lain. Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak
istri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda. (KUHPerd. 30 dst., 322,
376.)
296.
Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara
menghitung derajat kekeluargaan sedarah. (KUHPerd. 293.)
297.
Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari
suami-istri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.
(KUHPerd. 30 dst., 199, 322-2, 323.)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !