IKATAN
PANITERA/SEKRETARIS
PENGADILAN INDONESIA (IPASPI)
KEPRIBADIAN ANGGOTA
IPASPI
PASAL 1
1.
Anggota Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia adalah insan pengayoman
yang berazaskan Pancasila setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Anggota IPASPI selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam
mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Garis-Garis Besar
Haluan Negara.
3.
Anggota IPASPI sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana
Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur,
berdisiplin, bersemangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.
4.
Anggota IPASPI menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera/Sekretaris dalam
memberikan Dharma Baktinya kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat.
5.
Anggota IPASPI memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama anggota,
memupuk solidaritas, berjiwa korps dan bertanggung jawab.
SIFAT ANGGOTA IPASPI
DALAM KEDINASAN
PASAL 2
1.
Anggota IPASPI selalu mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan
pribadi atau golongan.
2.
Anggota IPASPI selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang
teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
3.
Anggota IPASPI sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam
menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian tinggi, bijaksana,
berilmu, sabar, tegas, berdisiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi
pelaksanaan tugas.
4.
Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan
berdaya guna, anggota IPASPI harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras,
tekun, rajin, hemat, bersahaja, dengan didasari ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
5.
Anggota IPASPI sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan
pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya
Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
6.
Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk
menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, anggota IPASPI senantiasa
harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib, yaitu:
a.
Tertib Administrasi
b.
Tertib Perkantoran
c.
Tertib Jam Kerja
d.
Tertib Rumah Tangga
SIKAP TERHADAP SESAMA
ANGGOTA IPASPI
PASAL 3
1.
Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat
kepaniteraan.
2.
Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat
kepaniteraan.
SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 4
1.
Harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan
dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
2.
Memperhatikan kesejahteraan umum basgi seluruh karyawan pengadilan.
SIKAP TERHADAP ATASAN
PASAL 5
1.
Memiliki rasa loyalitas terhadap Pimpinan Pengadilan.
2.
Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan
ikhlas.
3.
Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan yang bersifat membangun
untuk
kepentingan
tugas kedinasan.
SIKAP DILUAR KEDINASAN
PASAL 6
1.
Harus memiliki kesehatan rohaniah dan jasmaniah.
2.
Berkelakuan baik dan tidak tercela.
3.
Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
4.
Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang
merendahkan martabatnya sebagai Panitera/Sekretaris.
SIKAP DALAM RUMAH TANGGA
PASAL 7
1.
Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga.
2.
Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.
SIKAP DALAM MASYARAKAT
PASAL 8
1.
Selaku anggota masyarakat menjunjung tinggi rasa kesetiakawanan sosial dalam
pergaulan bermasyarakat.
2.
Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera/Sekretaris.
3.
Memberikan penyuluhan hokum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !